Besarkan text
Kecilkan text
Grayscale
High Contrast
Negative Contrast
Light Background
Link Underline
Readable Font
Panduan Suara On
Panduan Suara Off
Reset
Menu
Kontak
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUMSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PROFIL
TENTANG
SEJARAH
VISI & MISI
STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT
BERITA
KONTAK
GALERI
FOTO
VIDEO
DOKUMEN HUKUM
UUD 1945
UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN
INSTRUKSI PRESIDEN
PRODUK HUKUM
PERATURAN DPR
PERATURAN BERSAMA
PERATURAN SEKJEN DPR
MONOGRAFI HUKUM
NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
JURNAL PRODIGY
JURNAL NEGARA HUKUM
JURNAL KAJIAN
KETERANGAN DPR MENGENAI PENGUJIAN UU TERHADAP UUD 1945
PROCEEDING
KAJIAN DAN ANALISIS PEMANTAUAN PELAKSANAAN UU
ANOTASI UNDANG-UNDANG
INFO JUDICIAL REVIEW PUTUSAN MK - MENYATAKAN MENGABULKAN
RESUME PUTUSAN MK - MENYATAKAN MENOLAK, TIDAK DAPAT DITERIMA
ANALISIS DAN EVALUASI UU BERDASARKAN PUTUSAN MK
ARTIKEL HUKUM
INFO SINGKAT
ISU SEPEKAN
PUTUSAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
YURISPRUDENSI
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
ARSIP
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2007
2006
2005
2004
2003
2002
2001
2000
1999
1998
1997
1996
1995
1994
1993
1992
1991
1990
1989
1988
1987
1986
1985
1984
1983
1982
1981
1980
1979
1978
1977
1976
1975
1974
1973
1972
1971
1970
1969
1968
1967
1966
1965
1964
1963
1962
1961
1960
1959
1958
1957
1956
1955
1954
1953
1952
1951
1950
1949
1948
1947
1946
1945
ARSIP
2024
2023
2022
2021
2020
2019
2018
2017
2016
2015
2014
2013
2012
2011
2010
2009
2008
2007
2006
2005
2004
2003
2002
2001
2000
1999
1998
1997
1996
1995
1994
1993
1992
1991
1990
1989
1988
1987
1986
1985
1984
1983
1982
1981
1980
1979
1978
1977
1976
1975
1974
1973
1972
1971
1970
1969
1968
1967
1966
1965
1964
1963
1962
1961
1960
1959
1958
1957
1956
1955
1954
1953
1952
1951
1950
1949
1948
1947
1946
1945
Undang-undang
TAHUN 1952
#
TENTANG
DOKUMEN
1
Penetapan Undang-Undang No.2 th. 1951 tentang Perubahan "Rechten Ordonantie" (Stbl.1882 No.240 jo Stbl.1931 No.471) sebagai Undang-Undang.
2
Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat sebagai Undang-Undang.
3
Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 th.1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950 sebagai UU.
4
Penetapan Undang-Undang Darurat No.36 th. 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonantie mengenai masalah-masalah Pajak, dikeluarkan sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Undang-Undang.
5
Pembebasan Bea Masuk untuk Barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah yang bertujuan kesejahteraan rohani penduduk, maksud amal atau kebudayaan.
6
Penetapan Undang-Undang Daurat No.6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuur Ordonantie (Stbl.1918 No.88)" dan Vorstrn Lansch Grondhuur Reglement (Stbl.1918 No.20) sebagai Undang-Undang.
7
Penetapan Undang-Undang Darurat No.14 tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Vervonding atas Tahun 1951, sebagai Undang-Undang.
8
Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun 1952.
9
Perubahan atas Ordonantie Pajak Perseroan 1925.
10
Penetapan Undang-Undang Darurat No.39 tahun 1950 tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-bea Masuk selama tahun 1951, sebagai Undang-Undang.
11
Penetapan Undang-Undang darurat No.4 th. 1952 tentang Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-bea Masuk selama tahun 1952, sebagai Undang-Undang.
12
Pembaharuan Bea-bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-bea ad valorem.
13
Perubahan berselang dari jumlah Opsenten atas beberapa pos dari tarip bea-bea masuk.
14
Penunjukan Jawatan Regi Garam sebagai Perusahaan I.B.W. dengan nama baru Perusahaan Garam dan Soda Negeri.
15
Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1951 tentang Bursa sebagai Undang-Undang.
16
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara India.
17
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan.
18
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara RI dengan Negara Uni Birma.
19
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Philipina.
20
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
21
Penetapan Undang-Undang darurat No.25 dan 34 tahun 1950 tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai R.I.S. sebagai UU.
22
Peraturan untuk menghadapi kemungkinan hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan.
PROFIL
TENTANG
SEJARAH
VISI & MISI
STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT
BERITA
KONTAK
GALERI
FOTO
VIDEO
DOKUMEN HUKUM
UUD 1945
UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN
INSTRUKSI PRESIDEN
PRODUK HUKUM
PERATURAN DPR
PERATURAN BERSAMA
PERATURAN SEKJEN DPR
MONOGRAFI HUKUM
NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
JURNAL PRODIGY
JURNAL NEGARA HUKUM
JURNAL KAJIAN
KETERANGAN DPR MENGENAI PENGUJIAN UU TERHADAP UUD 1945
PROCEEDING
KAJIAN DAN ANALISIS PEMANTAUAN PELAKSANAAN UU
ANOTASI UNDANG-UNDANG
INFO JUDICIAL REVIEW PUTUSAN MK - MENYATAKAN MENGABULKAN
RESUME PUTUSAN MK - MENYATAKAN MENOLAK, TIDAK DAPAT DITERIMA
ANALISIS DAN EVALUASI UU BERDASARKAN PUTUSAN MK
ARTIKEL HUKUM
INFO SINGKAT
ISU SEPEKAN
PUTUSAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
YURISPRUDENSI
PROFIL
TENTANG
SEJARAH
VISI & MISI
STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT
BERITA
KONTAK
GALERI
FOTO
VIDEO
DOKUMEN HUKUM
UUD 1945
UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN
KEPUTUSAN PRESIDEN
INSTRUKSI PRESIDEN
PRODUK HUKUM
PERATURAN DPR
PERATURAN BERSAMA
PERATURAN SEKJEN DPR
MONOGRAFI HUKUM
NASKAH AKADEMIK
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
JURNAL PRODIGY
JURNAL NEGARA HUKUM
JURNAL KAJIAN
KETERANGAN DPR MENGENAI PENGUJIAN UU TERHADAP UUD 1945
PROCEEDING
KAJIAN DAN ANALISIS PEMANTAUAN PELAKSANAAN UU
ANOTASI UNDANG-UNDANG
INFO JUDICIAL REVIEW PUTUSAN MK - MENYATAKAN MENGABULKAN
RESUME PUTUSAN MK - MENYATAKAN MENOLAK, TIDAK DAPAT DITERIMA
ANALISIS DAN EVALUASI UU BERDASARKAN PUTUSAN MK
ARTIKEL HUKUM
INFO SINGKAT
ISU SEPEKAN
PUTUSAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
YURISPRUDENSI