Penetapan Undang-Undang Darurat No.14 tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Vervonding atas Tahun 1951, sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 02 August 1952
Tanggal Pengundangan 12 August 1952
Tanggal Pengundangan 1952-08-12
Abstrak PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1952 UU NO. 7, LN 1952/NO. 50, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1951 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING ATAS TAHUN 1951 SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat Pajak Verponding 1951" (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 86); kemudian Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 14 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nr 86) ditetapkan sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952, serta perubahan-perubahan dan tambahan- tambahan berlaku surat hingga 1 Januari 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, Pasal 1 nya memuat perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sebanyak 4 pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran