JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.14 tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Vervonding atas Tahun 1951, sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
7
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
02 August 1952
Tanggal Pengundangan
12 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-12
Abstrak
PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1952
UU NO. 7, LN 1952/NO. 50, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 14 TAHUN 1951 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING ATAS TAHUN 1951 SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat Pajak Verponding 1951" (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 86); kemudian Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nomor 14 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 Nr 86) ditetapkan sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952, serta perubahan-perubahan dan tambahan- tambahan berlaku surat hingga 1 Januari 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, Pasal 1 nya memuat perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sebanyak 4 pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 14 Tahun 1951 Tentang Undang-undang Darurat Pajak Verponding 1951
Diubah UU - No. 33 Tahun 1953 Tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1952, untuk Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-Tahun 1953 dan Berikutnya" (Lembaran-Negara Nomor 90 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang