Penetapan Undang-Undang No.2 th. 1951 tentang Perubahan "Rechten Ordonantie" (Stbl.1882 No.240 jo Stbl.1931 No.471) sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 05 February 1952
Tanggal Pengundangan 07 February 1952
Tanggal Pengundangan 1952-02-07
Abstrak PERUBAHAN "RECHTNORDONNANTIE" - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1952 UU NO. 1, LN 1952/NO. 10, TLN NO. 197, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 2 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN "RECHTNORDONNANTIE" (STAATBLAD 1882 NO. 240 JO STAATBLAD 1931 NO. 471) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) dari Undang- Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 tentang perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 jo. Staatsblad 1931 No. 471); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nr 2 tahun 1951 tentang perubahan "Rechtenordonnantie (Staatsblad 1882 No. 240 jo. Staatsblad 1931 No. 471), sebagai Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 7 Februari 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 3 pasal perubahan dan penambahan. - Penjelasan 6 hlm. -
Lampiran