JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Ordonantie Pajak Perseroan 1925.
METADATA
Nomor
9
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
02 August 1952
Tanggal Pengundangan
12 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-12
Abstrak
PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 - PERUBAHAN ATAS ORDONANSI
1952
UU NO. 9, LN 1952/NO. 53, TLN NO. 267, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925
- Perlu untuk mengadakan suatu perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 tentang menggunakan bahasa pengantar dalam pembukuan penghutang- pajak.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Pasal 13 ayat (3) yang harus dibaca: Pembukuan harus diadakan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-