Perubahan atas Ordonantie Pajak Perseroan 1925.


METADATA
Nomor 9
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 02 August 1952
Tanggal Pengundangan 12 August 1952
Tanggal Pengundangan 1952-08-12
Abstrak PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 - PERUBAHAN ATAS ORDONANSI 1952 UU NO. 9, LN 1952/NO. 53, TLN NO. 267, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS ORDONANSI PAJAK PERSEROAN TAHUN 1925 - Perlu untuk mengadakan suatu perubahan atas Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925 tentang menggunakan bahasa pengantar dalam pembukuan penghutang- pajak. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan dalam Pasal 13 ayat (3) yang harus dibaca: Pembukuan harus diadakan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm. -
Lampiran