JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara RI dengan Negara Uni Birma.
METADATA
Nomor
18
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
02 October 1952
Tanggal Pengundangan
02 October 1952
Tanggal Pengundangan
1952-10-02
Abstrak
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA UNI BIRMA - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN
1952
UU NO. 18, LN 1952/NO. 70, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA UNI BIRMA
- Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal VI Perjanjian tersebut dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Uni Birma tertanggal 31 Maret 1951.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Oktober 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-