JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Daurat No.6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuur Ordonantie (Stbl.1918 No.88)" dan Vorstrn Lansch Grondhuur Reglement (Stbl.1918 No.20) sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
6
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
23 July 1952
Tanggal Pengundangan
08 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-08
Abstrak
MENGUBAH "GRONDHUUR ORDONANTIE" DAN "VORSTENLANDSCH GRONDHUURREGLEMENT" - PENETAPAN
1952
UU NO. 6, LN 1952/NO. 46, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG NR 6 TAHUN 1951 UNTUK MENGUBAH "GRONDHUUR ORDONANTIE" (STBL 1918 NR 88) DAN "VORSTENLANDSCH GRONDHUURREGLEMENT" (STBL. 1918 NR 20)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan, haknya termaktub dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 88) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl.1918 No. 20); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu dengan perubahan-perubahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, 89, dan 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat Nr 6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 38) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 No. 20) sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, Pasal 1 nya memuat penetapan 2 pasal.
- Penjelasan - hlm.