Tentang

Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat sebagai Pusat JDIH di Lingkungan Setjen DPR RI ..

 

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpres No. 33 Tahun 2012 tersebut, Sekjen DPR RI pada tanggal 3 September 2012 telah menetapkan   Keputusan  Sekjen DPR RI No. 792/SEKJEN/2012 tentang Pembentukan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumentasi Hukum;
  2. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  3. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan  jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
  5. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Setjen DPR RI telah menampilkan menu JDIH dalam website www.dpr.go.id, hal ini adalah sebagai langkah awal untuk  membangun dan mengembangkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi  dan   mendukung kegiatan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat serta bermanfaat bagi pengguna informasi hukum.