Perubahan berselang dari jumlah Opsenten atas beberapa pos dari tarip bea-bea masuk.


METADATA
Nomor 13
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 11 August 1952
Tanggal Pengundangan 21 August 1952
Tanggal Pengundangan 1952-08-21
Abstrak BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK - BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN - PERUBAHAN 1952 UU NO. 13, LN 1952/NO. 58, TLN NO. 271, LL SETNEG : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTENATAS BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK - Berhubung dengan perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, maka dianggap perlu untuk memperbaharui opsenten atas pos-pos tarip yang diubah dan dinaikkan itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, Dalam Pasal 2 dari Undang-Undang No. 10 tahun 1952. Pada ayat (1_ , maka "Rp. 30" dibaca "Rp. 240. " dan "250" dibaca "50". Pada ayat (2) dihapuskan dan diganti dengan Bea masuk dipungut menurut pos 173 sub IA ditambah dengan 50 opsenten. ayat 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 dihapuskan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952, dan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran