JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan berselang dari jumlah Opsenten atas beberapa pos dari tarip bea-bea masuk.
METADATA
Nomor
13
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
11 August 1952
Tanggal Pengundangan
21 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-21
Abstrak
BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK - BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN - PERUBAHAN
1952
UU NO. 13, LN 1952/NO. 58, TLN NO. 271, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTENATAS BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK
- Berhubung dengan perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, maka dianggap perlu untuk memperbaharui opsenten atas pos-pos tarip yang diubah dan dinaikkan itu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, Dalam Pasal 2 dari Undang-Undang No. 10 tahun 1952. Pada ayat (1_ , maka "Rp. 30" dibaca "Rp. 240. " dan "250" dibaca "50". Pada ayat (2) dihapuskan dan diganti dengan Bea masuk dipungut menurut pos 173 sub IA ditambah dengan 50 opsenten. ayat 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 dihapuskan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952, dan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Mengubah UU - No. 10 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Mengubah UU - No. 11 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 (Undang-Undang Darurat Nr 4 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang