JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembaharuan Bea-bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-bea ad valorem.
METADATA
Nomor
12
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
11 August 1952
Tanggal Pengundangan
21 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-21
Abstrak
BEA-BEA AD VALOREM - BEA-BEA SPESIFIK DAN PENGGANTIANNYA - PEMBAHARUAN
1952
UU NO. 12, LN 1952/NO. 57, TLN NO. 270, LL SETNEG : 13 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAHARUAN BEA-BEA SPESIFIK DAN PENGGANTIANNYA DENGAN BEA-BEA AD VALOREM
- Bea-bea masuk spesifik yang dikenakan pada waktu ini atas barang-barang menurut ukuran tertentu sangat rendah dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang berhubung dengan naiknya harga barang-barang yang dimasukkan di Indonesia; berkenaan dengan itu kepentingan keuangan Negara menghendaki, supaya bea-bea masuk spesifik dalam jangka pendek sedapat mungkin diganti dengan bea-bea ad valorem untuk mendapat stabiliteit dalam pemungutan bea masuk.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tarip bea-bea masuk, termaktub dalam lampiran A dari Pasal 1 dari Undang-Undang Tarip (Indisch Tariefwet), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, diubah dan ditambah lagi sebanyak 25 point.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952, dan mula berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah UU Drt. - No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea Masuk