Pembaharuan Bea-bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-bea ad valorem.


METADATA
Nomor 12
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 11 August 1952
Tanggal Pengundangan 21 August 1952
Tanggal Pengundangan 1952-08-21
Abstrak BEA-BEA AD VALOREM - BEA-BEA SPESIFIK DAN PENGGANTIANNYA - PEMBAHARUAN 1952 UU NO. 12, LN 1952/NO. 57, TLN NO. 270, LL SETNEG : 13 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBAHARUAN BEA-BEA SPESIFIK DAN PENGGANTIANNYA DENGAN BEA-BEA AD VALOREM - Bea-bea masuk spesifik yang dikenakan pada waktu ini atas barang-barang menurut ukuran tertentu sangat rendah dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang berhubung dengan naiknya harga barang-barang yang dimasukkan di Indonesia; berkenaan dengan itu kepentingan keuangan Negara menghendaki, supaya bea-bea masuk spesifik dalam jangka pendek sedapat mungkin diganti dengan bea-bea ad valorem untuk mendapat stabiliteit dalam pemungutan bea masuk. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Tarip bea-bea masuk, termaktub dalam lampiran A dari Pasal 1 dari Undang-Undang Tarip (Indisch Tariefwet), seperti yang kemudian telah diubah dan ditambah, diubah dan ditambah lagi sebanyak 25 point. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952, dan mula berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 10 hlm. -
Lampiran