JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1951 tentang Bursa sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
15
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
26 September 1952
Tanggal Pengundangan
03 October 1952
Tanggal Pengundangan
1952-10-03
Abstrak
"BURSA" - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1952
UU NO. 15, LN 1952/NO. 67, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG "BURSA" (LEMBARAN NEGARA No. 79 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Bursa" (Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1951).
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 59 Kitab Hukum Dagang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1951 tentang Bursa" yang termuat dalam Lembaran Negara Tahun 1951 No. 79 sebagai undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1952, dan berlaku surut sampai tanggal 8 September 1951.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 9 pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 13 Tahun 1951 Tentang Bursa
Dicabut UU - No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan