Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1951 tentang Bursa sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 15
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 26 September 1952
Tanggal Pengundangan 03 October 1952
Tanggal Pengundangan 1952-10-03
Abstrak "BURSA" - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1952 UU NO. 15, LN 1952/NO. 67, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG "BURSA" (LEMBARAN NEGARA No. 79 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Bursa" (Undang-Undang Darurat No. 13 tahun 1951). - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 ayat (4) jo. pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 59 Kitab Hukum Dagang. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-Undang Darurat No. 13 Tahun 1951 tentang Bursa" yang termuat dalam Lembaran Negara Tahun 1951 No. 79 sebagai undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1952, dan berlaku surut sampai tanggal 8 September 1951. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 9 pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran