Peraturan untuk menghadapi kemungkinan hilangnya Surat Keputusan dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan.


METADATA
Nomor 22
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 23 December 1952
Tanggal Pengundangan 24 December 1952
Tanggal Pengundangan 1952-12-24
Abstrak SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN - KEMUNGKINAN HILANGNYA - PERATURAN UNTUK MENGHADAPI 1952 UU NO. 22, LN 1952/NO. 85, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERATURAN UNTUK MENGHADAPI KEMUNGKINAN HILANGNYA SURAT KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN - Perlu diadakan peraturan tentang surat keputusan Pengadilan atau surat-surat pemeriksaannya yang hilang; soal ini sampai sekarang diatur dalam dua peraturan, yaitu ke 1 yang termuat dalam Staatsblad 1854-39 juncto Staatsblad 1856-42, dan ke 2 yang termuat dalam Staatsblad 1947-148, dan sebaiknya dua peraturan ini diganti dengan satu peraturan yang lebih memuaskan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Kemungkinan surat keputusan dan surat-surat pemeriksaan pengadilan hilang , maka turunan sah (authentik) surat keputusan asli itu dianggap dan disimpan sebagai surat keputusan asli. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Desember 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 6 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran