Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.


METADATA
Nomor 20
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 02 October 1952
Tanggal Pengundangan 07 October 1952
Tanggal Pengundangan 1952-10-07
Abstrak PEGAWAI NEGERI SIPIL - PENSIUN 1952 UU NO. 20, LN 1952/NO. 74, TLN NO. 305, LL SETNEG : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL - Pada waktu ini berlaku dua rupa peraturan mengenai pemberian pensiun kepada bekas Pegawai Negeri Sipil yang perbedaan satu sama lain; menganggap perlu mengadakan satu peraturan mengenai hal itu yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 119 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Staatsblad 1926 No. 550, sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 tahun 1949. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Arti pegawai negeri; masa kerja; dasar pensiun; gaji; hak pensiun; hal umur dalam surat pengangkatan; permintaan pensiun; pensiun sementara; yang berhak memberi pensiun; mulai dan berakhirnya pensiun; pembatalan pensiun; hapusnya hak pensiun; penetapan kembali pensiun; tanggungan pinjaman; pemindahan hak pensiun; dan iuran pensiun. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Oktober 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Bab dan 20 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran