JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
METADATA
Nomor
20
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
02 October 1952
Tanggal Pengundangan
07 October 1952
Tanggal Pengundangan
1952-10-07
Abstrak
PEGAWAI NEGERI SIPIL - PENSIUN
1952
UU NO. 20, LN 1952/NO. 74, TLN NO. 305, LL SETNEG : 6 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Pada waktu ini berlaku dua rupa peraturan mengenai pemberian pensiun kepada bekas Pegawai Negeri Sipil yang perbedaan satu sama lain; menganggap perlu mengadakan satu peraturan mengenai hal itu yang berlaku untuk semua Pegawai Negeri.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 119 ayat (3) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Staatsblad 1926 No. 550, sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 tahun 1949.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Arti pegawai negeri; masa kerja; dasar pensiun; gaji; hak pensiun; hal umur dalam surat pengangkatan; permintaan pensiun; pensiun sementara; yang berhak memberi pensiun; mulai dan berakhirnya pensiun; pembatalan pensiun; hapusnya hak pensiun; penetapan kembali pensiun; tanggungan pinjaman; pemindahan hak pensiun; dan iuran pensiun.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Oktober 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Bab dan 20 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-