Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 13 March 1952
Tanggal Pengundangan 21 March 1952
Tanggal Pengundangan 1952-03-21
Abstrak PINJAMAN DARURAT - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1952 UU NO. 2, LN 1952/NO. 28, TLN NO. -, LL SETNEG : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PINJAMAN DARURAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang pinjaman darurat" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 tahun 1950); Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan yang dimajukan oleh Pemerintah. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang pinjaman darurat (Undang-undang Darurat Nr 13 tahun 1950) sebagai Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 21 Maret 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 12 pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran