JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
13 March 1952
Tanggal Pengundangan
21 March 1952
Tanggal Pengundangan
1952-03-21
Abstrak
PINJAMAN DARURAT - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1952
UU NO. 2, LN 1952/NO. 28, TLN NO. -, LL SETNEG : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PINJAMAN DARURAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang pinjaman darurat" (Undang-Undang Darurat Nomor 13 tahun 1950); Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui isi Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan yang dimajukan oleh Pemerintah.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 jo. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang pinjaman darurat (Undang-undang Darurat Nr 13 tahun 1950) sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 21 Maret 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 12 pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No.13 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Darurat