Penetapan Undang-Undang Darurat No.39 tahun 1950 tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-bea Masuk selama tahun 1951, sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 11 August 1952
Tanggal Pengundangan 21 August 1952
Tanggal Pengundangan 1952-08-21
Abstrak BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 - TAMBAHAN POKOK BEA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT (OPSENTEN) 1952 UU No. 10, LN 1952/NO. 55, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-Undang Darurat No. 39 tahun 1950); selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-Undang Darurat No. 39 Tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 2 pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran