JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.39 tahun 1950 tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-bea Masuk selama tahun 1951, sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
10
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
11 August 1952
Tanggal Pengundangan
21 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-21
Abstrak
BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 - TAMBAHAN POKOK BEA - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT (OPSENTEN)
1952
UU No. 10, LN 1952/NO. 55, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-Undang Darurat No. 39 tahun 1950); selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-Undang Darurat No. 39 Tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 2 pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 39 Tahun 1950 Tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951
Diubah UU - No. 13 Tahun 1952 Tentang Perubahan Berselang Dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos Dari Tarip Bea-Bea Masuk