Penunjukan Jawatan Regi Garam sebagai Perusahaan I.B.W. dengan nama baru Perusahaan Garam dan Soda Negeri.


METADATA
Nomor 14
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 26 September 1952
Tanggal Pengundangan 03 October 1952
Tanggal Pengundangan 1952-10-03
Abstrak NAMA BARU "PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI - PERUSAHAAN I.B.W. - PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM 1952 UU NO. 14, LN 1952/NO. 66, TLN NO. 293, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM SEBAGAI PERUSAHAAN I.B.W. DENGAN NAMA BARU "PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI - Berhubung dengan berubahnya tugas Jawatan Regi Garam dianggap perlu menyatakan Regi Garam dan Perusahaan Garam dalam suatu Perusahaan I.B.W. yang besar, agar supaya diperoleh susunan komersil dari kedua organisasi itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Staatsblad 1927 No. 419. Staatsblad 1933 No. 441, Staatsblad 1936 No. 711, Staatsblad 1944 No. 14 dan Staatsblad 1948 No. 20, dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penunjukan "Regi Garam dan Perusahaan Garam Negeri" disatukan dalam satu perusahaan berdasarkan Staatsblad 1927 No. 419 dengan nama "Perusahaan Garam dan Soda Negeri". CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1952, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran