Penunjukan Jawatan Regi Garam sebagai Perusahaan I.B.W. dengan nama baru Perusahaan Garam dan Soda Negeri.


METADATA Undang-Undang
Nomor 14
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 26 September 1952
Tanggal Pengundangan 03 October 1952
Tanggal Pengundangan 1952-10-03
Abstrak NAMA BARU "PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI - PERUSAHAAN I.B.W. - PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM 1952 UU NO. 14, LN 1952/NO. 66, TLN NO. 293, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENUNJUKAN JAWATAN REGI GARAM SEBAGAI PERUSAHAAN I.B.W. DENGAN NAMA BARU "PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI - Berhubung dengan berubahnya tugas Jawatan Regi Garam dianggap perlu menyatakan Regi Garam dan Perusahaan Garam dalam suatu Perusahaan I.B.W. yang besar, agar supaya diperoleh susunan komersil dari kedua organisasi itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Staatsblad 1927 No. 419. Staatsblad 1933 No. 441, Staatsblad 1936 No. 711, Staatsblad 1944 No. 14 dan Staatsblad 1948 No. 20, dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penunjukan "Regi Garam dan Perusahaan Garam Negeri" disatukan dalam satu perusahaan berdasarkan Staatsblad 1927 No. 419 dengan nama "Perusahaan Garam dan Soda Negeri". CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 3 Oktober 1952, dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 7 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran