JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun 1952.
METADATA
Nomor
8
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
02 August 1952
Tanggal Pengundangan
12 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-12
Abstrak
PAJAK VERPONDING TAHUN 1952- PEMUNGUTAN
1952
UU NO. 8, LN 1952/NO. 51, TLN NO. 265, LL SETNEG : 4 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952
- Keadaan-keadaan yang menyebabkan diadakannya peraturan-peraturan istimewa tentang Pajak Verponding dari Tahun 1947 hingga dengan 1951 (Staatsblad 1947 No. 132, Staatsblad 1948 No. 138 dan 340, Staatsblad 1949 No. 436, Lembaran Negara Nomor 50 tahun 1952) kini masih berlangsung dengan tidak menjadi kurang sedikitpun; oleh sebab itu guna pemungutan Pajak Verponding tahun 1952 perlu diadakan peraturan khusus untuk masa tersebut; karena keadaan yang mendesak, berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1952 perlu diperpanjang lagi untuk tahun 1952.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pungutan pajak verponding atas tahun 1951 bagi tahun 1952.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952, serta perubahan-perubahan dan tambahan- tambahan berlaku surat hingga 1 Januari 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
-