JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang darurat No.25 dan 34 tahun 1950 tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai R.I.S. sebagai UU.
METADATA
Nomor
21
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
24 October 1952
Tanggal Pengundangan
29 October 1952
Tanggal Pengundangan
1952-10-29
Abstrak
PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1952
UU NO. 21, LN 1952/NO. 78, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat dan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nomor 25 dan Nomor 34 tahun 1950, Lembaran-Negara Nomor 41 dan Nomor 74 tahun 1950.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 86, 90 dan 97 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, bernoemigsoverdrachtregeling 1928 (Staatsblad Nomor 35) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1949 Nomor 3.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 pasal perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan.
- Penjelasan - hlm.