Penetapan Undang-Undang darurat No.25 dan 34 tahun 1950 tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai R.I.S. sebagai UU.


METADATA
Nomor 21
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 24 October 1952
Tanggal Pengundangan 29 October 1952
Tanggal Pengundangan 1952-10-29
Abstrak PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT - HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN - MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1952 UU NO. 21, LN 1952/NO. 78, TLN NO. -, LL SETNEG : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (UNDANG- UNDANG DARURAT NOMOR 25 DAN 34 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat dan pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-Undang Darurat Nomor 25 dan Nomor 34 tahun 1950, Lembaran-Negara Nomor 41 dan Nomor 74 tahun 1950. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal-pasal 86, 90 dan 97 ayat (4) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, bernoemigsoverdrachtregeling 1928 (Staatsblad Nomor 35) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1949 Nomor 3. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Undang-Undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Oktober 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 5 pasal perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan. - Penjelasan - hlm.
Lampiran