JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.36 th. 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonantie mengenai masalah-masalah Pajak, dikeluarkan sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Undang-Undang.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
29 July 1952
Tanggal Pengundangan
05 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-05
Abstrak
DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA - ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1952
UU NO. 4, LN 1952/NO. 43, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT DAN ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK, DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 36 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat, tentang Penetapan berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi mengenai masalah-masalah pajak, dikeluarkansebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nomor 36 tahun 1950); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, Pasal 89, dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang penetapan berlakunya Undang-undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi mengenai masalah-masalah pajak, dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nomor 36 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 3 pasal.
- Penjelasan - hlm.
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 36 Tahun 1950 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang, Undang-Undang Darurat dan
Ordonansi-Ordonansi Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mencabut UU - No. 21 Tahun 1948 tentang Menambah dan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1947 tentang Pajak Radio
Mencabut UU - No. 14 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dan Tambahan Pajak Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 Dari Hal Pajak Pembangunan I
Mencabut UU - No.14 Tahun 1947 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan di Rumah Makan dan Rumah Penginapan
Mencabut UU - No. 12 Tahun 1947 tentang Menetapkan "Pajak Radio" atas Semua Pesawat Penerimaan Radio