Penetapan Undang-Undang Darurat No.36 th. 1950 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonantie mengenai masalah-masalah Pajak, dikeluarkan sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Undang-Undang.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 29 July 1952
Tanggal Pengundangan 05 August 1952
Tanggal Pengundangan 1952-08-05
Abstrak DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA - ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1952 UU NO. 4, LN 1952/NO. 43, TLN NO. -, LL SETNEG : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENETAPAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG, UNDANG-UNDANG DARURAT DAN ORDONANSI-ORDONANSI MENGENAI MASALAH-MASALAH PAJAK, DIKELUARKAN SEBELUM PEMBENTUKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 36 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Darurat, tentang Penetapan berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi mengenai masalah-masalah pajak, dikeluarkansebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nomor 36 tahun 1950); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97, Pasal 89, dan Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tentang penetapan berlakunya Undang-undang, Undang-Undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi mengenai masalah-masalah pajak, dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Darurat Nomor 36 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 3 pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran