JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pembebasan Bea Masuk untuk Barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah yang bertujuan kesejahteraan rohani penduduk, maksud amal atau kebudayaan.
METADATA
Nomor
5
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
29 July 1952
Tanggal Pengundangan
05 August 1952
Tanggal Pengundangan
1952-08-05
Abstrak
KESEJAHTERAAN ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN - BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH - PEMBEBASAN BEA MASUK
1952
UU NO. 5, LN 1952/NO. 44, TLN NO. 259, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH YANG BERTUJUAN KESEJAHTERAAN ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN
- Harus diadakan kesempatan untuk membebaskan bea masuk bagi barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau Kebudayaan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Dalam Pasal 3 ayat (2) "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana semula telah diubah dan ditambah terakhir dengan ordonansi tertanggal 9 Desember 1949 (Staatsblad No. 383), ditambah anak-ayat baru "e " yang berbunyi sebagai berikut: e. untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal-umum atau kebudayaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.