Pembebasan Bea Masuk untuk Barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah yang bertujuan kesejahteraan rohani penduduk, maksud amal atau kebudayaan.


METADATA
Nomor 5
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 29 July 1952
Tanggal Pengundangan 05 August 1952
Tanggal Pengundangan 1952-08-05
Abstrak KESEJAHTERAAN ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN - BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH - PEMBEBASAN BEA MASUK 1952 UU NO. 5, LN 1952/NO. 44, TLN NO. 259, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK BARANG-BARANG BERUPA KIRIMAN-KIRIMAN HADIAH YANG BERTUJUAN KESEJAHTERAAN ROHANI PENDUDUK, MAKSUD AMAL ATAU KEBUDAYAAN - Harus diadakan kesempatan untuk membebaskan bea masuk bagi barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal atau Kebudayaan. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 117 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Dalam Pasal 3 ayat (2) "Indische Tariefwet" (Staatsblad 1924 No. 487), sebagaimana semula telah diubah dan ditambah terakhir dengan ordonansi tertanggal 9 Desember 1949 (Staatsblad No. 383), ditambah anak-ayat baru "e " yang berbunyi sebagai berikut: e. untuk barang-barang berupa kiriman-kiriman hadiah yang tujuannya kesejahteraan rohani penduduk ataupun maksud amal-umum atau kebudayaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 5 Agustus 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran