Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 th.1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950 sebagai UU.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 14 May 1952
Tanggal Pengundangan 30 May 1952
Tanggal Pengundangan 1952-05-30
Abstrak MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN ANGGARAN 1950 - MEMPERPANJANG WAKTU - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT 1952 UU NO. 3, LN 1952/NO. 37, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN- ANGGARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG - Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun anggaran 1950" (Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-Undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun anggaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 30 Mei 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran