JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 th.1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950 sebagai UU.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
14 May 1952
Tanggal Pengundangan
30 May 1952
Tanggal Pengundangan
1952-05-30
Abstrak
MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN ANGGARAN 1950 - MEMPERPANJANG WAKTU - PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
1952
UU NO. 3, LN 1952/NO. 37, TLN NO. -, LL SETNEG : 2 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU MASIH TERBUKANYA DINAS TAHUN-
ANGGARAN 1950" SEBAGAI UNDANG-UNDANG
- Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun anggaran 1950" (Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951); Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-Undang Darurat itu.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 97 dan Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Penetapan Peraturan-peraturan yang termaksud dalam Undang-Undang Darurat tentang memperpanjang waktu masih terbukanya dinas tahun anggaran 1950 (Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951) ditetapkan sebagai Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku diundangkan pada tanggal 30 Mei 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat penetapan 1 pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Lampiran
Bidang
Komisi XI
Status
Menetapkan UU Drt. - No. 22 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950