Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 th.1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950 sebagai UU.
Bidang
Status
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
Materi yang dibatalkan Putusan MK
Anotasi