JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan.
METADATA
Nomor
17
Tahun
1952
Tanggal Penetapan
02 October 1952
Tanggal Pengundangan
07 October 1952
Tanggal Pengundangan
1952-10-07
Abstrak
NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN
1952
UU NO. 17, LN 1952/NO. 69, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN
- Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan disetujui dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal V Perjanjian tersebut dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan tertanggal 3 Maret 1951.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Oktober 1952.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-