Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan.


METADATA
Nomor 17
Tahun 1952
Tanggal Penetapan 02 October 1952
Tanggal Pengundangan 07 October 1952
Tanggal Pengundangan 1952-10-07
Abstrak NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN - PERJANJIAN PERSAHABATAN - PERSETUJUAN 1952 UU NO. 17, LN 1952/NO. 69, TLN NO. -, LL SETNEG : 1 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA PAKISTAN - Perlu Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan disetujui dengan Undang-Undang. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal V Perjanjian tersebut dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian Persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Negara Pakistan tertanggal 3 Maret 1951. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Oktober 1952. - Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan - hlm. -
Lampiran