Cegah Persoalan Hukum, Wahyu Sanjaya Minta Definisi Air Minum Diperjelas
25-08-2026 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wahyu Sanjaya meminta perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi perjelas perbedaan antara air minum, air bersih, dan air baku. Menurutnya, ketegasan definisi diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan...