JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
METADATA
Nomor
3
Tahun
2006
Tanggal Penetapan
20 March 2006
Tanggal Pengundangan
20 March 2006
Tanggal Pengundangan
2006-03-20
Abstrak
PERADILAN AGAMA - PERUBAHAN
2006
UU NO. 3, LN. 2006/NO. 22, TLN. NO. 4611, LL SETNEG : 30 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
- Peradilan Agama merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah tidak sesuai. lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO3 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2003 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 29 Tahun 2OO2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kewenangan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syari’ah. Dalam kaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus. Undang-undang ini juga mengatur pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dari semua lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pengalihan ke Mahkamah Agung telah dilakukan. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud perlu pula diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Maret 2006.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 42 Perubahan Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mengubah UU - UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
2.
Pasal 17 Ayat 3
Peraturan Pemerintah No. 36/2011
Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung Dan Hakim
3.
Pasal 19 Ayat 3
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012 dan 04/PB/P.KY/09/2012
Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
4.
Pasal 3 Ayat A
UU No. 11/2006
Pemerintahan Aceh
5.
Pasal 3 Ayat A
Keputusan Presiden No. 11/2006
Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah
Provinsi di Nanggroe Aceh Darussalam.
6.
Pasal 35 Ayat 3
Peraturan Mahkamah Agung No. 7/2015
Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan
7.
Pasal 42 Ayat 3
Peraturan Mahkamah Agung No. 7/2015
Organisasi dan tata Kerja Kepaniteraan dan Kesektariatan Peradilan