Sistem Pendidikan Nasional


METADATA
Nomor 20
Tahun 2003
Tanggal Penetapan 08 July 2003
Tanggal Pengundangan 08 July 2003
Tanggal Pengundangan 2003-07-08
Abstrak PENDIDIKAN NASIONAL - SISTEM 2003 UU NO. 20, LN 2003 / NO. 78, TLN. NO. 4301, LL SETKAB : 57 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL - Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi dan perlu diganti serta perlu disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia; pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi; proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan; peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan; penyediaan sarana belajar yang mendidik; pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan; penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata; pelaksanaan wajib belajar; . pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan; pemberdayaan peran masyarakat; pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 Juli 2003. - Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ada pada saat diundangkannya Undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang undang ini. - Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini. - Undang-Undang ini terdiri dari 22 Bab dan 77 Pasal. - Penjelasan 20 hlm.
Lampiran