Psikotropika


METADATA
Nomor 5
Tahun 1997
Tanggal Penetapan 11 March 1997
Tanggal Pengundangan 11 March 1997
Tanggal Pengundangan 1997-03-11
Abstrak PSIKOTROPIKA 1997 UU NO. 5, LN 1997 / NO. 10, TLN. NO. 3671, LL SETKAB : 45 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PSIKOTROPIKA - Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu,dan berkedaulatan rakyat dalam suasana peri kehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, dan damai. Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu dilakukan upaya secara berkelanjutan di segala bidang, antara lain pembangunan kesejahteraan rakyat, termasuk kesehatan, dengan memberikan perhatian terhadap pelayanan kesehatan, dalam hal ini ketersediaan dan pencegahan penyalahgunaan obat serta pemberantasan peredaran gelap, khususnya psikotropika. Psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin. Penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional. Makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Undang-undang tentang Psikotropika. - Dasar hukum undang-undang ini adalah :Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971). - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Produksi, peredaran, penyerahan, ekspor dan impor, pengangkutan, transito, pemeriksaan, label dan iklan, kebutuhan tahunan dan pelaporan, pengguna psikotropika dan rehabilatasi, pemantauan prekursor, pembinaan dan pengawasan, pemusnahan, peran serta masyarakat, penyidik dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 11 Maret 1997. - Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur psikotropika masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 16 Bab dan 74 Pasal. - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran