Kepariwisataan


METADATA
Nomor 10
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 16 January 2009
Tanggal Pengundangan 16 January 2009
Tanggal Pengundangan 2009-01-16
Abstrak KEPARIWISATAAN 2009 UU NO. 10, LN 2009/NO. 11 , TLN. NO. 4966, LL SETNEG : 59 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEPARIWISATAAN - Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia. CATATAN : - Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Januari 2009. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 17 Bab dan 70 pasal. - Penjelasan 19 hlm.
Lampiran