Narkotika


METADATA
Nomor 35
Tahun 2009
Tanggal Penetapan 12 October 2009
Tanggal Pengundangan 12 October 2009
Tanggal Pengundangan 2009-10-12
Abstrak NARKOTIKA 2009 UU NO. 35, LN. 2009/NO.143, TLN. NO. 5062, LL SETNEG : 96 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA - Tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tindak pidana tersebut, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Narkotika yang baru. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya; dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988). - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Prekursor Narkotika; sanksi pidana bagi penyalahgunaan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika; penguatan kelembagaan yang sudah ada yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN); perluasan teknik penyidikan penyadapan (wiretapping), teknik pembelian terselubung (under cover buy), dan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delevery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; kerja sama, baik bilateral, regional, maupun internasional; dan peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk pemberian penghargaan bagi anggota masyarakat yang berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 12 Oktober 2009. - Dengan berlakunya Undang-Undang ini: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika; dan Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 155 Pasal. - Penjelasan 29 hlm, lampiran 9 hlm.
Lampiran