Komisi III: Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!

29-07-2024 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Komisi III DPR RI mengkritik putusan itu dan menyatakan siap mengawal kelanjutan proses hukum kasus Dini.

 

“Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (29/7/2024).

 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

 

Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald. Menurut Pangeran, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.

 

“Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya.

 

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal”

 

“Kalau begini kepercayaan masyarakat akan semakin luntur terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia namun saya apresiasi Kejaksaan melakukan Kasasi," lanjut Politisi Fraksi PAN ini.

 

Legislator dapil Kalimantan Selatan I ini pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan tindakan tegas guna menjaga keadilan dan integritas sistem hukum di Indonesia. Pangeran juga meminta KY untuk mengindentifikasi dan melakukan audit internal terhadap hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

 

“Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” tukasnya. (rdn/aha)

BERITA TERKAIT
Rawan Peredaran Narkoba, Soedeson Tandra Dukung Peningkatan Anggaran BNN Maluku
30-05-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Ambon - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti minimnya alokasi anggaran dan fasilitas yang dimiliki Badan Narkotika...
Pungutan Parkir di Luar Aturan Hambat Wisata, Benny Utama Minta Penertiban
29-05-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama melakukan kunjungan kerja reses ke Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam...
Sosialisasi Jadi Kunci Edukasi Publik Lawan Kekerasan Seksual
29-05-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap...
Premanisme Merajalela, Sudirta Desak Penindakannya Harus Sasar Gembong Besar
29-05-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti persoalan premanisme yang hingga kini masih menjadi ancaman...