Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Pastikan Tidak Akan Ada Tumpang Tindih Kewenangan

13-07-2025 / PANITIA KHUSUS

PARLEMENTARIA, Badung – DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah terbentuk memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara tidak akan memicu tumpang tindih kewenangan antar-instansi yang selama ini sudah berjalan. Ketua Pansus RUU tersebut Endipat Wijaya menegaskan, beleid ini justru disusun untuk memperkuat sinergi antar-lembaga terkait tanpa mengganggu tugas pokok dan fungsinya.

 

Pernyataan ini disampaikannya saat membuka agenda agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Ia pun menekankan, keberadaan undang-undang ini justru bertujuan mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan ruang udara nasional, bukan mengambil alih atau menimpa kewenangan institusi yang sudah memiliki dasar hukum sendiri. 

 

Maka dari itu, sebut Endipat, salah satu prioritas dalam menyusun RUU ini adalah memastikan regulasi ruang udara Indonesia tidak saling tumpang tindih dengan aturan sektoral lain. Harapannya, masing-masing instansi bisa tetap bekerja optimal sesuai mandatnya, sekaligus memiliki payung hukum yang lebih kuat.

 

“Kalau ada kekosongan hukum yang bisa kita masukkan di dalam undang-undang ini untuk memperkuat kinerja kita semua, tolong sampaikan. Kami di DPR sangat terbuka untuk menerima masukan,” ujarnya.

 

Demi mencegah potensi konflik kepentingan maupun tumpang tindih kebijakan, DPR RI melalui Pansus DPR RI berusaha menggandeng seluruh stakeholder termasuk bea cukai, imigrasi, kepolisian, TNI AU, hingga pemerintah daerah. Dirinya berharap proses pembahasan RUU ini benar-benar komprehensif dan melibatkan semua pihak.

 

“Semakin banyak masukan yang kita dapat dari lapangan, dari lembaga-lembaga teknis, semakin baik. Nanti kita coba elaborasi dalam batang tubuh undang-undang agar tidak ada yang merasa kewenangannya tergerus,” pungkasi Politisi Fraksi Partai Gerindra itu. 

 

Dalam agenda tersebut, Pansus DPR RI didampingi oleh Pangkoopsud II Deni Hasoloan Simanjuntak; Kapus Jianstalitbang TNI Jorry S. Koloay; Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung Yuwono Agung Nugroho; Sesditjen Strahan Kemhan Immer H.P. Butarbutar; Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan Anis Rusdiyono; Karo Turdang Setjen Kemhan Sri Sulastiyani; Kadiskumau Agus Pramono; Danlanud I Gusti Ngurah Rai Trinanda Hasan F; serta Direktur Operasional AirNav Indonesia Setio Anggoro. (um,blf/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...