PRT Jadi Profesi Rentan yang Tak Dapat Perlindungan

21-05-2025 / BADAN LEGISLASI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan profesi yang sangat rentan tidak mendapatkan suatu perlindungan. Terlebih, bukan hal yang jarang lagi terjadi saat ini. Maka dari itu, menurutnya RUU PPRT ini perlu disahkan.


“Ini memang akan menjadi suatu momentum yang baik untuk kita melakukan ratifikasi terhadap (Konvensi) ILO 189. Untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak para pekerja rumah tangga,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat/Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ani Widyani Sutjiptop (Guru Besar Fisip UI), Drajat Tri Kartono (Dosen Sosiologi FISIP UNS), Asosiasi Penyalur Pekerja Rumah Tangga Indonesia (APPSI), Dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rabu (21/5/2025).


Lebih lanjut ia menilai bahwa belumnya Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 189 yang berfokus dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga ini juga berdampak pada lemahnya Indonesia dalam hal memberikan perlindungan terhadap para pekerjaan migran kita ini di luar negeri, khususnya yang bekerja dalam sektor rumah tangga.


”Cukup banyak persoalan-persoalan yang terjadi terhadap para pekerjaan migran kita yang ada di luar,” lanjutnya.


Ratifikasi ILO 189, yang juga dikenal sebagai Konvensi Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, adalah langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja rumah tangga. Konvensi ini mengatur standar kerja minimal dan hak-hak pekerja, termasuk hak atas upah yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan sosial. Adapun Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO 189, meskipun ada urgensi untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.


Lebih lanjut, Ia menilai bahwa kebijakan indonesia terkait memberikan perlindungan ini cukup kontradiktif. Sebab, di satu sisi Indonesia memberikan perlindungan undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM. Namun di sisi lain, Indonesia masih mengabaikan tentang perlindungan para pekerja. “Utamanya tentang ratifikasi konvensi ILO 189 itu,” tekannya


Maka dari itu ia mengungkapkan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 akan menjadi momentum bagi kita dalam rangka untuk memperkuat posisi kita keluar. “Utamanya bagi para pekerja-pekerja informal ya terkait menyangkut masalah para pekerja migran,” pungkasnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Anna Mu’awanah: RUU PPRT Harus Memanusiakan Manusia, Bukan Jadi Sarana Eksploitasi
21-05-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anna Mu’awanah, menilai bahwa substansi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah...
Andi Yuliana: Perlindungan PRT Harus Seimbang dengan Nilai Sosial Masyarakat
21-05-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andi Yuliana Paris, menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja...
PRT Jadi Profesi Rentan yang Tak Dapat Perlindungan
21-05-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding mengungkapkan bahwa Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan profesi yang...
RUU PPRT langkah Historis Tegaskan Eksistensi dan Hak PRT
20-05-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Longki Djanggola menyebut RUU PPRT merupakan langkah historis dalam menegaskan eksistensi...