Serap Aspirasi Publik dan Advokat dalam Penyusunan Revisi KUHAP
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI terus melakukan serangkaian proses dalam penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan berbagai pihak terkait. Salah satunya adalah dengan menyerap aspirasi dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan IKADIN terkait penyusunan Revisi KUHAP di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Dalam diskusi terkait revisi KUHAP, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan bahwa proses penyusunan saat ini masih dalam tahap awal penguatan konsep. DPR RI berkomitmen untuk terus menerima masukan baik lisan maupun tulisan melalui sekretariat, demi menghasilkan revisi KUHAP yang lebih baik dan mengakomodasi berbagai kepentingan.
"Ini kan sebetulnya belum kick off pembahasan ini baru penyusunan kuat ini ya kita sudah menyerap aspirasi masyarakat partisipasi masyarakat semaksimal mungkin ketika nanti pembahasan kami akan kembali membuka ya Kesempatan teman-teman hadir sepanjang itu kita bisa komunikasi baik lisan maupun tulisan apapun ada perbaikan dari apa usulan yang perbaikan dari kawan-kawan bisa disampaikan secara terus melalui bagian sekretariat kami mungkin itu ya kami persilahkan," ujarnya.
Habiburokhman mengungkapkan bahwa berbagai masukan inovatif, termasuk terkait isu senjata api Polisi, telah diterima dan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan revisi KUHAP mendatang. "Banyak sekali masukan yang apa terobosan ya yang nggak kepikir juga di kita sebelumnya nih soal senjata api polisi lain dan sebagainya ini semoga jadi pertimbangan rekan-rekan sekali Nanti ketika masuk ke pembahasanya saya," lanjutnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, meskipun Undang-Undang Advokat telah mengamanatkan kedudukan advokat sebagai officium nobile, dalam praktik penegakan hukum, KUHAP yang berlaku saat ini masih menjadi acuan utama yang belum secara eksplisit mengatur peran advokat secara optimal. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam revisi KUHAP.
"Penegak hukum selama ini kan menurut saya masih di atas kertas, temen-temen (secara) de facto acuannya bukan undang-undang advokat tapi KUHAP yang eksisting sekarang ini acuan yang digunakan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.
Dengan terus membuka diri terhadap masukan dan aspirasi, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk menghasilkan revisi KUHAP yang komprehensif, modern, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia, termasuk penguatan peran advokat dan partisipasi masyarakat. (bia/aha)