Nasir Djamil Dorong Jampidsus Tingkatkan Komunikasi Publik
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti minimnya komunikasi publik dan belum optimalnya evaluasi dampak penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung, khususnya di bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Yang pertama yang agak ringan ini soal dalam pandangan kami itu masih minimnya komunikasi publik dan evaluasi dampak penanganan perkara," ujar Nasir. Ia menekankan pentingnya publikasi hasil penanganan perkara berbasis data terbuka, seperti nilai kerugian negara, durasi proses hukum, serta aset yang berhasil dipulihkan.
Nasir mendorong agar sistem evaluasi penanganan perkara dikembangkan secara kolaboratif bersama Bappenas, BPKP, dan lembaga riset independen. Menurutnya, meskipun hal ini bukan merupakan inti tugas Jampidsus, upaya koordinatif dengan unit terkait tetap penting untuk membangun kepercayaan publik melalui transparansi.
"Komunikasi publik dan evaluasi dampak penanganan perkara ini bisa memberikan semacam optimisme publik bahwa memang ada informasi yang diberikan dan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Ia juga menyinggung tentang pentingnya partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, menurutnya, partisipasi tersebut sulit diwujudkan bila informasi yang tersedia sangat terbatas.
"Kalau kita ingin mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan kasus korupsi, maka dibutuhkan informasi yang relevan dan transparan," tegas Legislator Dapil Aceh II ini.
Nasir menambahkan bahwa fluktuasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sering kali terjadi dan hanya berdasarkan persepsi. Karena itu, ia menilai perlu adanya langkah konkret berupa peningkatan komunikasi publik berbasis data dan evaluasi dampak yang terukur. "Kami menyarankan agar adanya komunikasi publik dan evaluasi dampak penanganan perkara agar masyarakat bisa menilai secara objektif dan tidak hanya berdasarkan persepsi," pungkasnya. (we/aha)