Komisi III Undang Advokat Guna Bahas Penguatan Peran dalam RUU KUHAP

05-03-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru. Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

 

Dalam proses penyusunan RUU ini, Komisi III DPR RI mengundang berbagai narasumber dari organisasi advokat untuk memberikan masukan atas pembahasan RUU tersebut. Ketua Komisi III Habiburokhman berharap agar para advokat berpengalaman tersebut dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan RUU ini.

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa penguatan peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka menjadi hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini. Hal ini sejalan dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam KUHAP yang berlaku saat ini.

 

"Hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah, yang pertama, penguatan peran advokat, karena di situ juga nanti berikutnya adalah penguatan hak-hak tersangka ya, penguatan dan perlindungan hak tersangka. Jadi memang banyak sekali keluhan kita ya (dari) masyarakat yang disampaikan tentang advokat soal minimnya peran advokat dalam KUHAP yang ada," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan advokat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2025).

 

Ia juga menekankan bahwa RUU KUHAP yang baru tidak hanya akan menghilangkan pasal-pasal yang merendahkan advokat, tetapi juga akan memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. "Bukan hanya (merevisi) pasal-pasal yang merendahkan (atau) mendegradasi advokat, kita bikin pasal-pasal yang menguatkan posisi advokat," pungkasnya.

 

Adapun progres penyusunan RUU Hukum Acara Pidana hingga saat ini DPR telah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk membahas penyusunan dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Komisi III berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU KUHAP dengan mengundang berbagai narasumber setiap minggunya.

 

Sebagai informasi, advokat yang hadir dalam RDPU dengan Komisi III adalah Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan, dan Petrus Bala Pattyona. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Rawan Peredaran Narkoba, Soedeson Tandra Dukung Peningkatan Anggaran BNN Maluku
30-05-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Ambon - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti minimnya alokasi anggaran dan fasilitas yang dimiliki Badan Narkotika...
Pungutan Parkir di Luar Aturan Hambat Wisata, Benny Utama Minta Penertiban
29-05-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama melakukan kunjungan kerja reses ke Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam...
Sosialisasi Jadi Kunci Edukasi Publik Lawan Kekerasan Seksual
29-05-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap...
Premanisme Merajalela, Sudirta Desak Penindakannya Harus Sasar Gembong Besar
29-05-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti persoalan premanisme yang hingga kini masih menjadi ancaman...