Kasus Tony Budidjaja Jadi Pelajaran, Hinca Desak Perlindungan Advokat
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyampaikan dukungan kuat terhadap profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan masyarakat adat pemilik tanah di Kupang NTT beserta kuasa hukumnya Adv Fransisco Bernando Bessi, dan Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi selaku Kuasa Hukum Adv Tony Budidjaja, yang membahas tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hinca menegaskan bahwa advokat merupakan satu-satunya kekuatan dan jawaban bagi warga negara untuk menghadapi ketimpangan kuasa negara dalam sistem peradilan pidana. “Satu-satunya jawaban bagi warga negara untuk menghadapi ketimpangan aparat penegak hukum yang sangat berkuasa dengan warga negara yang tidak memiliki kuasa adalah advokat,” ujarnya, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Menurut Hinca, setiap warga negara memiliki kedaulatannya masing-masing sejak negara ini didirikan. Namun, warga negara tetap tidak bisa mengerjakan beberapa hal seperti membangun infrastruktur publik sendirian. Warga negara harus menyerahkan kedaulatannya kepada negara walau hanya sebagian saja.
Untuk itu, berkaca dari kasus yang dialami Tony Budidjaja, Politisi Fraksi Partai Demokrat ini mengajak dan memperingatkan semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. “Kita tidak ingin ada lagi Tony yang lain setelah KUHAP ini direvisi,” tegasnya.
Hinca berharap agar pemerintah dan Mahkamah Agung melindungi profesi advokat agar mereka bisa menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin hak warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil dengan baik. “Saya kira hadiah terbaik untuk kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun ini adalah apabila advokat merdeka menjalankan profesinya,” ujar Hinca.
Sebagai informasi, Advokat Tony Budidjaja Divonis 2 Bulan Bui karena Kasus Fitnah. Advokat Tony Budidjaja protes atas kasus fitnah yang menjerat dirinya. Dia mengajukan kasasi atas vonis bersalah yang dinyatakan oleh pengadilan. Pada tingkat pertama, Tony divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (tsy,bia/aha)