Publik Dapat Akses Langsung Pembahasan RUU KUHAP di Website Resmi DPR
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menegaskan seluruh agenda pembahsan RUU KUHAP dapat diakses langsung masyarakat melalui website dpr.go.id.
Habiburokhman mengklaim pasal-pasal dalam naskah RUU KUHAP yang telah dibahas di Komisi III bersama pemerintah merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Proses pembahasannya pun telah dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal media milik DPR RI.
“Tidak benar jika ada berita yang memberitakan bahwa draft RUU KUHAP itu hilang, saya tegaskan seluruh dokumen KUHAP sangat lengkap bahkan setelah ada rapat kami langsung update,” ungkapnya dalam rapat tim teknis RUU Hukum Acara Pidana diRuang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan setiap masyarakat dapat mengakses seluruh draft RUU KUHAP melalui website resmi yang dimiliki oleh DPR. Indra membenarkan sebelumnya website dpr sempat tidak bisa diakses karena kendala teknis namun dapat segera diselesaikan.
“Sebelumnya sempat ada masalah teknis namun dapat kami selesaikan dengan cepat, dan saya pastikan setiap masyarakat dapat mengakses seluruh draf ruu KUHAP melalui kanal media resmi DPR,” imbuhnya.
Indra menambahkan, pihaknya telah membuat aplikasi khusus untuk kegiatan kedewanan yang dapat diakses oleh masyarakat yaitu aplikasi Nusantara (navigasi utama sinergi untuk rakyat) dan aplikasi Cakrawala.
“Kami targetkan agar secepatnya publik dapat mengakses aplikasi Cakrawala untuk memantau langsung aktivitas kedewanan,” imbuhnya.
Indra menegaskan seluruh aktivitas kegiatan politik yang ada di DPR terbuka untuk publik. “Jadi memang website dpr sangat banyak serangan sibernya sehingga untuk memastikan keamanan website resmi kami harus membuat tindakan dengan mematikan sementara untuk mengamankan data-datanya,” tambahnya. (tn/aha)