Komisi I Serap Aspirasi terkait Revisi UU Penyiaran di Medan
PARLEMENTARIA, Medan - Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran Komisi I DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara. Kunjungan ini dilaksanakan untuk menggali informasi langsung dari masyarakat dan pihak-pihak terkait dalam rangka menyelesaikan revisi UU Penyiaran yang sudah berlangsung cukup lama.
Hal ini disampaikannya usai memimpin pertemuan Tim Panja RUU Penyiaran Komisi I DPR RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Plt. Kepala Stasiun TVRI Sumatra Utara, Kepala Stasiun RRI Medan, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Utara, Ketua KPID Sumatra Utara Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Medan, Sumatra Utara, Kamis (10/07/2025).
"Kami ingin mendapatkan informasi terkini dari daerah terkait perkembangan dunia penyiaran, baik di sektor tradisional maupun digital agar undang-undang ini bisa benar-benar mencakup semua permasalahan. Dengan begitu, undang-undang ini bisa menjadi solusi atas perkembangan dunia penyiaran dan dunia digital penyiaran,” ujar Dave.
Selain itu, Dave juga menekankan pentingnya Undang-Undang Penyiaran untuk bisa mengikuti perkembangan teknologi dan tren zaman yang semakin cepat. “Penyiaran itu terus berkembang, seiring dengan perkembangan teknologi dan tren yang ada. Oleh karena itu, revisi undang-undang ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Revisi UU Penyiaran sendiri sudah digulirkan sejak tahun 2012, dan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan. Dave mengungkapkan bahwa revisi ini telah berjalan cukup lama dan diharapkan segera selesai dalam waktu dekat.
“Kami menargetkan bahwa revisi UU ini bisa segera rampung agar dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, konten kreator, dan industri pertelevisian di Indonesia,” jelas politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu.
Di samping itu, Dave juga mengungkapkan salah satu tantangan yang dihadapi dalam revisi UU Penyiaran ini yakni adanya kesenjangan regulasi antara platform penyiaran tradisional, seperti TV free to air, dan platform digital, seperti media sosial dan YouTube.
"Ada ketimpangan yang jelas. Platform TV free to air sudah sangat teratur, sementara platform digital seperti media sosial dan YouTube hampir tidak ada aturannya, bahkan tidak ada pajaknya. Ini harus diselesaikan agar tidak ada ketidakadilan,” ungkapnya. (hnm/rdn)