Adaptasi Zaman, Perlu Redefinisi Konsep ‘Siaran’ dalam Pembahasan RUU Penyiaran

15-07-2025 / KOMISI I

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan menegaskan pentingnya melakukan redefinisi atas konsep “siaran” dalam revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah dibahas. Baginya, hal ini dinilai krusial agar regulasi tidak hanya relevan namun juga bisa mengatur penyelenggara platform digital yang kini mendominasi industri konten.

 

“Awalnya memang redefinisi ini penting. Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan one to many. Sementara hari ini platform (digital) tidak merasa bahwa mereka menyiarkan,” ujar Nico, sapaan akrabnya, dalam Rapat Panja RUU Penyiaran dengan Kadin, Sahabat Peradaban Bangsa, dan AKKSI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

 

Menurut Nico, tanpa redefinisi yang tepat, revisi UU Penyiaran hanya akan terjebak pada lingkup lama, yang mana akan berpotensi semakin sulit mengatur pemain besar platform digital. Ia mencontohkan kasus di sektor transportasi saat taksi konvensional harus berhadapan dengan layanan berbasis aplikasi.

 

“Yang satu menganggap dirinya perusahaan perhubungan, yang satu bilang platform. Sementara mereka sudah ambil pangsa industri existing. Ini sama dengan penyiaran,” jelasnya

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menekankan, jika tidak ada titik temu soal definisi, bisa jadi yang dibutuhkan bukan sekadar revisi UU Penyiaran, melainkan undang-undang baru yang khusus mengatur platform digital. Apalagi ke depannya, ujarnya, tantangan akan semakin kompleks dengan hadirnya teknologi seperti AI dan Starlink yang bahkan tidak menggunakan frekuensi konvensional.

 

“Kalau enggak ketemu mungkin kita bicara mengenai undang-undang yang baru. Nggak bisa lagi bicara masalah undang-undang penyiaran. Karena tantangan ke depan ada AI, ada Starlink, kita nggak tahu nyebutnya apa nanti,” paparnya.

 

Dirinya juga menyoroti dampak ekonomi yang sudah terasa. Menurutnya, industri televisi dan radio saat ini sedang mengalami tekanan berat karena iklan berpindah hampir seluruhnya ke platform digital.

 

“Hari ini teman-teman radio televisi sudah menjerit. Iklannya 90 persen ada di sebelah sana. Sudah ada PHK batch pertama 4000 orang dari televisi, dan pasti akan ada batch berikutnya,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, Nico juga menekankan pentingnya penguatan lembaga pengawas seperti KPI, perlindungan konsumen, serta penataan iklan agar lebih adil di era multiplatform. Ia bahkan membuka wacana agar revisi ini meniru pendekatan di Eropa yang menargetkan platform-platform besar.

 

Menutup pernyataan, ia berharap masukan konkret dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk konten kreator dan asosiasi industri, supaya ikut terlibat aktif memperkaya substansi revisi UU Penyiaran, sehingga regulasi ke depan benar-benar mampu menjawab tantangan zaman dan melindungi kepentingan nasional.

 

Oleh sebab itu, ia mendorong agar revisi UU Penyiaran segera dirampungkan, meski belum sempurna. “Kalau kita nunggu sempurna terus, lima tahun lagi belum selesai. Jadi revisi undang-undang penyiarannya yuk kita selesaikan. Definisi yang hari ini ada, yuk kita sama-sama sampaikan,” tandas Nico. (um/rdn)

BERITA TERKAIT
Kunjungan Dubes Suriah Perkuat Kerja Sama Antar-Negara
16-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI menerima kunjungan Duta Besar Suriah untuk Indonesia, (H.E) Abdul Monem Annan, untuk membahas...
Komisi I Undang Google, Meta, dan TikTok: Dalami Dampak Ekonomi Penyiaran Digital
15-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital...
Komisi I Tekankan 'Meaningful Participation' dalam Pembahasan Revisi UU Penyiaran
15-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan mengingatkan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi...
Adaptasi Zaman, Perlu Redefinisi Konsep ‘Siaran’ dalam Pembahasan RUU Penyiaran
15-07-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan menegaskan pentingnya melakukan redefinisi atas konsep “siaran” dalam revisi...