Temuan PPATK Soal Penyalahgunaan Bansos Harus Ditindaklanjuti Secara Tegas dan Hati-Hati

11-07-2025 / KOMISI VIII

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa sekitar 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) sepanjang tahun 2024, dengan total transaksi mencapai Rp 957 miliar. Lebih mencengangkan, lebih dari 100 NIK di antaranya juga terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme, serta sejumlah NIK terkait tindak pidana korupsi.


Abidin Fikri menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem penyaluran dan pengawasan bansos.


“Bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi masyarakat rentan justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, korupsi, hingga pendanaan terorisme. Ini tidak hanya melanggar tujuan bansos, tetapi juga mengkhianati amanah rakyat,” ujarnya dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (11/7/2025)


Dalam keterangannya, Abidin meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk segera berkoordinasi intensif dengan PPATK, Kepolisian, dan instansi terkait guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap data tersebut. Ia menekankan pentingnya validasi data yang akurat agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban akibat penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab.


“Kita harus pastikan bahwa sanksi hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar terbukti menyalahgunakan bansos. Jangan sampai masyarakat yang NIK-nya dicatut justru kehilangan hak atas bantuan,” tambahnya.


Abidin juga mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan data kependudukan dan mereformasi mekanisme penyaluran bansos agar lebih transparan dan tepat sasaran. Ia mengapresiasi langkah Kemensos yang mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, namun menilai bahwa implementasinya perlu dipercepat dan diawasi ketat.


“Komisi VII akan terus mengawal isu ini dan memastikan bansos benar-benar sampai kepada yang berhak. Kami juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam praktik judi online,” tutur Abidin.


Abidin Fikri meminta semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan judi online dan pendanaan terorisme, serta menjaga integritas program bansos sebagai wujud keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Gelar Uji Kelayakan Calon Pengarah BNPB Unsur Profesional, Tekankan Strategi Penanganan Bencana Terpadu
15-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VIII DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota...
Selly Andriany Minta BPJPH Prioritaskan Sertifikasi Halal dan Digitalisasi Lokapasar
14-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota omisi VIII DPR RI, Selly Andriany, menyetujui usulan pagu indikatif dan tambahan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan...
Komisi VIII Apresiasi Fasilitas dan Konsep Pendidikan Sekolah Rakyat di Bekasi
14-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Bekasi — Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kesiapan dan konsep pendidikan Sekolah Rakyat yang...
DTKS-M Tidak Akurat, Atalia Ingatkan Potensi Kecemburuan di Sekolah Rakyat
14-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Bekasi — Komisi VIII DPR RI meninjau Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu model pendidikan...