Komisi II Soroti Masalah Tanah Ulayat di Sumbar, Dorong 'Political Will' BPN

03-07-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Padang - Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Kanwil BPN Sumbar) pada Kamis (3/7/2025), mengungkap sejumlah persoalan mendasar terkait kepastian hukum atas penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah ulayat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan pentingnya langkah konkret dari instansi terkait, khususnya Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Barat, untuk menindaklanjuti regulasi yang telah ada.

 

"Kunjungan kerja Komisi II DPR ke Sumbar ini menemukan masalah yang harus diselesaikan, terutama terkait dengan kepastian penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah ulayat. Sebenarnya, kita sudah memiliki regulasi yang mengatur hal ini. Tinggal political will dari ATR/BPN Sumatera Barat untuk melaksanakan aturan tersebut," ujar Zulfikar.

 

Menurutnya, tanah ulayat sebagai warisan budaya masyarakat adat di Sumatera Barat memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena belum adanya kepastian hukum yang jelas atas kepemilikan lahan oleh masyarakat adat.

 

"Kita mengapresiasi rencana dan langkah yang sudah disiapkan ATR/BPN, termasuk upaya sosialisasi terhadap peraturan yang ada, serta ajakan kepada masyarakat pemegang ulayat untuk mendaftarkan tanahnya. Semakin jelas penguasaan dan kepemilikannya, maka semakin besar pula peluang tanah tersebut dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Zulfikar.

 

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan bahwa dari paparan yang diterima, ATR/BPN telah menunjukkan keseriusan dengan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat, bahkan menjangkau seluruh 11 kabupaten di Sumatera Barat. Upaya ini diharapkan dapat mendorong masyarakat adat agar mendapatkan hak hukum atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun.

 

"Kita percaya mereka sudah bekerja. Mereka sudah beberapa kali melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat pemegang ulayat agar mau mendapatkan hak atas kepemilikan tersebut, bahkan keliling ke sebelas kabupaten yang ada," tambahnya.

 

Komisi II DPR RI menekankan bahwa penyelesaian persoalan tanah ulayat harus menjadi prioritas demi mendorong keadilan agraria dan pemberdayaan masyarakat adat secara berkelanjutan. (qq/aha)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Kabupaten & Kota, Komisi II Serap Aspirasi Pemprov dan Pemkab Sulut
17-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara...
Dukung Perluasan Wilayah Kota Gorontalo, Longki Djanggola: Asal Ada Kesepakatan Internal
17-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Gorontalo- Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan dukungannya terhadap wacana perluasan wilayah Kota Gorontalo selama ada kesepakatan...
Longki Djanggola: Penetapan Batas Wilayah Harus Perhatikan Wilayah Adat
17-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya mempertimbangkan keberadaan dan nilai-nilai hukum adat dalam proses...
Serap Aspirasi RUU Kota dan Kabupaten Gorontalo
17-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kunjungan kerja Komisi II ke Provinsi Gorontalo...