Longki Djanggola: Penetapan Batas Wilayah Harus Perhatikan Wilayah Adat
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya mempertimbangkan keberadaan dan nilai-nilai hukum adat dalam proses penetapan batas wilayah administratif di Provinsi Gorontalo. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Gorontalo, Kamis (17/7/2025), dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Longki menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo memiliki masyarakat adat yang masih sangat kuat mempertahankan tatanan hukum adat mereka. Dalam konteks ini, menurutnya, hukum adat kerap kali memiliki batas wilayah sendiri yang tidak selalu sejalan dengan batas wilayah yang ditentukan secara topografis oleh instansi militer atau pemerintah pusat.
“Pak Gubernur tadi sudah sampaikan bahwa keadatan masyarakat adat di Gorontalo ini masih kuat. Dan hukum adat itu masih terus dipraktikkan oleh masyarakat,” ujar Longki pada Parlementaria usai pertemuan.
Ia menyoroti potensi ketegangan yang bisa terjadi apabila batas wilayah administratif tidak selaras dengan batas wilayah adat. “Kadang-kadang wilayah adat itu tidak sama dengan batas dari TOPDAM, yang berdasarkan peta topografi KODAM. Tapi masyarakat adat tetap berpegang pada wilayah hukum adat mereka,” tegasnya.
Longki juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar dalam proses legislasi, khususnya terkait penataan wilayah, harus mengakomodasi batas-batas wilayah keadatan. Menurutnya, pengakuan terhadap eksistensi wilayah adat merupakan langkah penting untuk mencegah konflik dan gesekan sosial di masyarakat.
“Kita ini di DPR harus perhatikan itu. Hukum adatnya seperti apa, batas keadatannya di mana. Kita bisa dan harus mengakomodir itu, supaya tidak terjadi gesekan atau ketegangan di lapangan,” pungkasnya. (we/aha)