Komisi IX Dorong Pemerataan Nakes di DTPK Lewat Beasiswa dan Regulasi Turunan
PARLEMENTARIA, Bali - Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa pemerataan tenaga kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah yang masih kekurangan, merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Distribusi tenaga kesehatan yang belum merata dinilai berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan kesehatan, terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Permasalahan kurangnya lulusan pendidikan vokasi kesehatan yang bersedia ditempatkan di wilayah tertinggal, terdepan, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) menjadi perhatian serius. Dalam pertemuan dengan jajaran Poltekkes Denpasar, Komisi IX DPR RI menggali tantangan utama dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi serta persoalan penyerapan dan penempatan tenaga kesehatan di daerah-daerah yang sangat membutuhkan layanan primer.
“Pemerataan ini betul-betul sangat dibutuhkan. Yang harus dilakukan di awal adalah bagaimana penerima beasiswa untuk tenaga kesehatan juga ditempatkan merata di daerah-daerah yang sangat kekurangan,” ujar Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, usai memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Bali, Kamis (3/7/2025).
Ia menekankan bahwa untuk memastikan pemerataan dapat berjalan efektif, diperlukan aturan turunan dari Undang-Undang Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana pemerintah pusat dan daerah merencanakan, mengatur, mendayagunakan, dan memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Ini memberi dasar hukum kuat bagi intervensi khusus di DTPK agar penempatan tenaga kesehatan, termasuk bagi lulusan vokasi merata.
Skema beasiswa juga menjadi salah satu solusi strategis yang diusulkan. Terutama jika diberikan kepada putra-putri daerah yang berasal dari wilayah dengan kekurangan tenaga kesehatan. Diharapkan, setelah menyelesaikan pendidikan, mereka akan kembali mengabdi di daerah asal dengan rasa bangga, bukan sebagai beban.
“Kalau diambil dari daerah-daerah yang memang kekurangan tenaga kesehatan, lalu kita berikan beasiswa, ini akan menjadi kebanggaan bagi mereka ketika kembali. Jadi bukan beban, tapi justru menjadi kehormatan untuk membangun tempat asal mereka,” lanjut Felly.
Komisi IX DPR RI terus mendorong agar pemerintah merumuskan kebijakan yang berpihak pada daerah yang tertinggal dalam layanan kesehatan, termasuk melalui regulasi turunan yang konkret dan operasional guna menjamin keberlanjutan pemerataan tenaga kesehatan secara adil dan berkelanjutan. (ysm/aha)