Dorong Transparansi di RUU KUHAP, Legislator Usulkan Pemeriksaan Dilengkapi CCTV

03-07-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Bandung — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV sebagai langkah konkret untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Gagasan ini disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III ke Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/7/2025), dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan sivitas akademika terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

 

“Dalam proses pemeriksaan, perlu dipastikan tidak ada lagi tindakan kekerasan, baik psikis maupun fisik. Salah satu caranya adalah dengan penggunaan CCTV. Kalau ada dugaan kekerasan, tinggal diputar rekamannya,” ujar Safaruddin kepada Parlementaria.

 

Tak hanya CCTV di ruang pemeriksaan, ia juga mengusulkan adanya CCTV perorangan atau body camera yang digunakan oleh petugas, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

 

Gagasan tersebut berangkat dari keprihatinan atas masih terjadinya kekerasan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, meskipun sistem pengawasan internal di tubuh Polri sudah cukup banyak. Saat ini, pengawasan dilakukan oleh berbagai lembaga seperti Wasidik, Propam, Irwasum, hingga Kompolnas.

 

“Selama ini pengawasan internal sudah banyak, tapi penyimpangan masih terjadi. Itu jadi bahan diskusi kami, apakah perlu juga pengawasan eksternal dari kejaksaan atau bahkan pengadilan. Semua akan kami kaji dalam pembahasan RUU KUHAP,” jelas mantan Kapolda Kaltim tersebut.

 

Komisi III DPR RI berharap, RUU KUHAP yang sedang disusun dapat menjadi pijakan hukum yang kuat untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, termasuk mempertegas mekanisme pengawasan terhadap aparat, dan memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum.

 

Kunjungan kerja di Provinsi Jawa Barat ini dilakukan dengan menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan mitra kerja strategis di bidang penegakan hukum. (aha)

BERITA TERKAIT
Jika RUU KUHAP Gagal Disahkan, Korban KUHAP 1981 Akan Terus Berjatuhan
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta —Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)...
Menuju Regulasi Berkeadilan Melalui Revisi UU Narkotika
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Undang-Undang Narkotika dinilai menjadi tonggak penting dalam menciptakan regulasi narkotika yang berkeadilan di Indonesia. Hal tersebut...
Abdullah Minta Polisi Bongkar Tuntas Sindikat Pengoplos Beras
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepolisian untuk membongkar kasus temuan 212 merek beras yang diduga...
Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP Tidak Berada di ‘Ruang Gelap’
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...