Menuju Regulasi Berkeadilan Melalui Revisi UU Narkotika

16-07-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Undang-Undang Narkotika dinilai menjadi tonggak penting dalam menciptakan regulasi narkotika yang berkeadilan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dan Direktur Hukum BNN Toton Rasyid dalam Forum Legislasi bertema “Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan: Menimbang Revisi UU 35/2009 tentang Narkotika”, di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).



Dalam forum tersebut, Hinca menekankan bahwa revisi UU Narkotika harus menjadi langkah strategis nasional. Ia mengungkapkan, pada periode sebelumnya revisi UU Narkotika sempat siap digabung dengan UU Psikotropika, namun pemerintah menarik diri karena belum ada kesepakatan antar-kementerian.

 

“Sekarang bola revisi ada di tangan pemerintah. Persoalan narkotika ini adalah ancaman universal sejak peradaban manusia. Tidak ada negara yang benar-benar berhasil mengatasi narkoba,” ujar Hinca.

 

Ia menegaskan pentingnya DPR RI menetapkan narkoba sebagai bahaya laten bangsa agar kebijakan nasional menjadi tegas dan terintegrasi. Menurutnya, bandar narkoba adalah penjahat yang kaya raya karena kejahatannya, sedangkan pengguna adalah korban yang seharusnya diobati, bukan dipenjara.

 

“Negara berdosa besar memenjarakan pengguna narkoba. Saya mengusulkan amnesti massal atau peninjauan kembali (PK) bagi mereka atas dasar pelanggaran HAM,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hukum BNN Toton Rasyid yang juga menjadi pembicara dalam forum tersebut menyebut perlunya perubahan UU Narkotika agar selaras dengan KUHP dan KUHAP baru. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, tindak pidana narkotika termasuk dalam lima tindak pidana khusus bersama tindak pidana HAM berat, terorisme, korupsi, dan TPPU. Namun, posisi penyidik BNN tidak disebutkan secara khusus sebagai penyidik tertentu dalam KUHAP baru.



“Jika penyidik BNN tidak diatur sebagai penyidik tertentu, maka kewenangan kami akan lemah karena harus selalu berkoordinasi dengan Polri untuk penetapan tersangka dan proses hukum, padahal BNN memiliki mandat kuat dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.



Toton menegaskan bahwa narkoba bukan hanya isu nasional, melainkan persoalan global yang mengancam generasi bangsa. Saat ini, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta orang, dengan 300 ribu di antaranya adalah remaja, calon generasi emas 2045.

 

“Berdasarkan moral standing Kepala BNN, penanganan narkoba bersifat represif terhadap bandar dan pengedar, serta humanis melalui rehabilitasi bagi penyalahguna. Jika kewenangan BNN sebagai penyidik tidak diperkuat, pemberantasan narkoba akan terkendala. Ini persoalan serius bagi bangsa,” tegasnya.



Ia juga memaparkan bahwa Indonesia memiliki 9.270 kawasan rawan narkoba, dengan jalur masuk dominan di wilayah pesisir Sumatera dan Kalimantan. Di tingkat global, 15 negara telah melegalkan ganja dan lebih dari 50 negara meliberalisasi kebijakan narkotikanya, meskipun menimbulkan tantangan baru. (rth, bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Jika RUU KUHAP Gagal Disahkan, Korban KUHAP 1981 Akan Terus Berjatuhan
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta —Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)...
Menuju Regulasi Berkeadilan Melalui Revisi UU Narkotika
16-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Undang-Undang Narkotika dinilai menjadi tonggak penting dalam menciptakan regulasi narkotika yang berkeadilan di Indonesia. Hal tersebut...
Abdullah Minta Polisi Bongkar Tuntas Sindikat Pengoplos Beras
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepolisian untuk membongkar kasus temuan 212 merek beras yang diduga...
Tanggapi Aksi Unjuk Rasa, Komisi III: Pembahasan RUU KUHAP Tidak Berada di ‘Ruang Gelap’
15-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...