Dukung Keadilan Restoratif, Komisi III Dorong Penyempurnaan RUU Hukum
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya memasukkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar untuk menghimpun masukan dari mitra kerja dan akademisi.
Keadilan restoratif dinilai sebagai pendekatan yang humanis dan relevan dalam menyelesaikan konflik hukum pidana, dengan menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama serta mengedepankan dialog antar pihak yang terlibat. Komisi III DPR RI menganggap pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
“Restorative justice bukan hanya alternatif, tapi solusi nyata untuk menyelesaikan perkara pidana secara lebih adil dan manusiawi. Ini menjadi salah satu poin penting yang kami dorong dalam penyusunan RUU ini,” ujar Sari Yuliati, di Mapolda DIY, Rabu (2/7/2025).
“Kami ingin memastikan bahwa KUHAP yang baru mampu memberikan keadilan substantif dan prosedural. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tapi terutama untuk warga negara yang terlibat dalam proses pidana,” tambah Sari.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masukkan disampaikan seperti reformasi sistem hukum acara pidana harus pula menyasar penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta mengatasi ego sektoral yang masih sering terjadi.
Dengan waktu penyusunan RUU yang masih berjalan, Komisi III DPR RI memastikan akan terus membuka ruang dialog dengan publik agar RUU Hukum Acara Pidana ini benar-benar mewakili aspirasi masyarakat dan mampu menjawab tantangan hukum masa depan. (skr/aha)