Penegakan Hukum Rentan Penyalahgunaan, MoU Penyadapan Baru Bisa Berjalan dengan UU Khusus

28-06-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan belum dapat dilaksanakan. Hal ini mengacu pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa kewenangan penyadapan baru bisa dijalankan setelah adanya undang-undang khusus mengenai penyadapan.

 

“Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan,” ujar Nasir Djamil dalam rekaman video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

 

Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Hal tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur lewat undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.

 

“Kalau merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilaksanakan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan bila tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.

 

“Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus betul-betul hati-hati,” tegasnya.

 

Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera mengundang Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut. “Kita belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Komisi III Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Diplomat Muda Kemlu
09-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri...
Abdullah Sampaikan Keterangan DPR atas Uji Materiil UU HPP
09-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keterangan DPR RI atas permohonan...
KUHAP Lama Berusia 44 Tahun, DPR Targetkan Revisi untuk Peradilan yang Adil
09-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting penegakan hak asasi manusia, keadilan, dan kepastian...
Soroti Kasus di Karawang: Kekerasan Seksual Tak Bisa Selesai di Luar Peradilan
08-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus dugaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Karawang, Jawa...