Penegakan Hukum Rentan Penyalahgunaan, MoU Penyadapan Baru Bisa Berjalan dengan UU Khusus

28-06-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan belum dapat dilaksanakan. Hal ini mengacu pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa kewenangan penyadapan baru bisa dijalankan setelah adanya undang-undang khusus mengenai penyadapan.

 

“Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan,” ujar Nasir Djamil dalam rekaman video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

 

Ia mengingatkan bahwa hingga saat ini, pemerintah dan DPR RI belum membentuk undang-undang khusus tentang penyadapan. Hal tersebut juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa penyadapan hanya bisa diatur lewat undang-undang, bukan peraturan turunan atau kesepakatan teknis.

 

“Kalau merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilaksanakan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

 

Nasir juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangan penyadapan. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sangat rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan bila tidak disertai regulasi yang jelas dan akuntabel.

 

“Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus betul-betul hati-hati,” tegasnya.

 

Nasir menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan segera mengundang Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan terkait isi nota kesepahaman tersebut. “Kita belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Aksi Main Hakim Sendiri Tidak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara
30-07-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme...
Mercy Barends Soal Bentrokan di Jalan Tambak: Gerobak Bisa Diganti, Anak Meninggal Tidak Bisa Kembali!
30-07-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas bentrokan yang terjadi...
Banyak Spekulasi Liar Berkembang, Usut Tuntas Kematian Karumga Eks Jampidsus!
30-07-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas penyebab meninggalnya Sutrimo,...
Adang Daradjatun: Bentrokan di Menteng Jadi Pengingat Pentingnya Jaga Kamtibmas
29-07-2026 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan keprihatinan atas bentrokan yang terjadi di kawasan Menteng, Jakarta...