Komisi III Kecam Penanganan Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang

28-06-2025 / KOMISI III

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, merespon kasus korban kekerasan seksual di Karawang yang diselesaikan melalui upaya menikahkan pelaku dengan korban lalu diceraikan sehari setelah pernikahan tersebut. Sari mengaku geram terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Polsek Majalaya tidak sejalan sesuai apa yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat” ujar Sari Yuliati dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

 

Sari juga meminta jajaran kepolisian khususnya Polres Kabupaten Karawang untuk menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri. Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban dan meminta pelaku untuk dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Sangat prihatin dengan apa yang terjadi kepada korban, tentu kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tambah wakil rakyat dari Dapil NTB ini.

 

Diketahui bahwa mahasiswi berusia 19 tahun di Kabupaten Karawang diperkosa oleh guru ngaji yang tak lain adalah pamannya sendiri. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada  9 April 2025. Menurut kuasa hukum korban, saat itu korban sedang berada di rumah neneknya. Kemudian pelaku menyusul bertemu korban dengan dalih belum sempat berlebaran. Kemudian setelah bertemu dan bersalaman, korban tidak sadar diri dan terjadi lah perlakuan kekerasan seksual. Korban baru sadar diri setelah berada di klinik.

 

Adapun hal yang disesalkan oleh kuasa hukum korban kasus ini tidak diarahkan ke PPA Polres setempat. Namun penanganan oleh Polsek Majalaya melalui mekanisme restorative justice atau melalui upaya menikahkan korban dengan pelaku tersebut. Selang satu hari setelah pernikahan, korban pun kemudian diceraikan oleh pelaku. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Pembahasan RUU KUHAP Live dan Terbuka: Ketua Komisi III Jelaskan 6 Miskonsepsi Utama
11-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI terus memberikan update terkait progres pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU...
Panja RUU KUHAP Sepakati Penyadapan Jadi UU Tersendiri
11-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Komisi III DPR RI bersama pemerintah kembali...
Komisi III Dukung Penguatan Anggaran KPK, PPATK, dan BNN
11-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI mendukung penguatan anggaran 2026 kepada tiga mitranya, yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK...
DIM 1531 Dihapus, Komisi III: Mahkamah Agung Tetap Bisa Jatuhkan Hukuman Lebih Berat
11-07-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM menyepakati penghapusan ketentuan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)...