Bahas RUU KUHAP, Komisi III Serap Masukan Perhimpunan Advokat Indonesia
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam. Selain itu, agar keberlakuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
DPR sudah memutuskan RUU KUHAP menjadi RUU usul inisiatif parlemen dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025. RUU KUHAP pun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI.
“Intinya kami terbuka kepada seluruh pihak untuk membahas RUU KUHAP, siapa saja silahkan apabila ada masukan bisa disampaikan kepada kami,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan perhimpunan advokat Indonesia, di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Selasa (17/6/2025).
Sejak memasuki masa sidang setelah reses awal 2025, Komisi III DPR mulai membicarakan RUU tersebut dengan mengundang berbagai narasumber, di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Habiburokhman menyebutkan RUU KUHAP akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Dia menekankan RUU KUHAP akan memaksimalkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian suatu perkara.
“Karena kepentingannya cukup besar maka kami rasa RDPU dimasa reses ini perlu digelar, untuk mempercepat proses pembahasan RUU KUHAP,” pungkasnya. (tn/aha)