Pelayanan Jemaah Haji Harus Naik Kelas Tanpa Tambah Biaya
PARLEMENTARIA, Makkah – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menyoroti rendahnya kualitas pelayanan ibadah haji Indonesia, khususnya saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), yang selama ini masih berada pada kategori Grade-D. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid menegaskan bahwa pelayanan tersebut perlu ditingkatkan menjadi Grade-C atau bahkan Grade-B di masa mendatang.
“Untuk pelayanan Grade-D, memang sesuai dengan anggaran jemaah reguler. Tapi saya temukan sendiri di Arafah, ada syarikat yang meskipun hanya mendapat anggaran Grade-D, mereka mampu memberikan pelayanan sekelas Grade-B atau C. Ini menjadi bukti bahwa peningkatan kualitas itu memungkinkan,” ujar Abdul Wachid yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU Haji, di Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, peningkatan grade pelayanan tersebut harus dimulai dari tenda, akomodasi, hingga konsumsi jemaah. “Mulai dari tenda hingga konsumsi harus lebih baik. Kita tidak ingin lagi mendengar keluhan jemaah tentang pelayanan yang tidak layak di Armuzna,” imbuhnya.
Terkait kekhawatiran bahwa peningkatan pelayanan akan membebani biaya haji, Abdul Wachid menegaskan hal tersebut bisa diatasi tanpa harus menaikkan biaya bagi jemaah. “Kalau kita pakai Grade-B atau C, itu tidak perlu menaikkan biaya haji. Banyak temuan kami yang menunjukkan pemondokan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dibayarkan,” jelasnya.
Ia membeberkan bahwa DPR RI akan mendorong sistem kontrak jangka panjang untuk pemondokan jemaah di kawasan khusus Indonesia. “Kami ingin satu blok kawasan Indonesia, dan nanti akan kita kontrak selama lima tahun. Itu lebih murah dan efisien. Dana efisiensinya bisa kita alihkan untuk peningkatan layanan di Armuzna,” pungkasnya.
Timwas Haji DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (rdn)