Komisi II Apresiasi Pembentukan Pokja Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

23-05-2025 / KOMISI II

PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).

 

“Kita apresiasi Pak Menteri yang telah membentuk Pokja ini sehingga tanah-tanah wakaf, tanah-tanah hibah, terutama (untuk) rumah ibadah bisa disertifikasikan sesegera mungkin,” ujar Bahtra kepada Parlementaria.

 

Menurutnya, banyak rumah ibadah di Indonesia berdiri di atas tanah hibah atau wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama dari ahli waris yang dapat mengklaim kembali tanah yang sudah dihibahkan atau diwakafkan.

 

“Rumah ibadah kita banyak sekali yang belum selesai proses sertifikasinya. Kalau tidak segera diselesaikan, nanti para ahli waris, anak cucu dari pewakaf, bisa menuntut kembali. Padahal di atasnya sudah berdiri rumah ibadah,” jelasnya.

 

Bahtra juga menyoroti pentingnya penyelarasan kebijakan tata ruang antara instansi terkait, seperti Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya koordinasi yang erat agar penyelesaian masalah pertanahan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

 

“Kalau RTRW dan RDTR tidak sinkron, maka Kantah dan pemerintah kota akan jalan sendiri-sendiri. Akibatnya penyelesaian masalah pertanahan memakan waktu sangat lama,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Selain itu, ia juga mengingatkan soal banyaknya aset pemerintah daerah yang diklaim oleh masyarakat. Menurutnya, hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian ke depan, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Saya punya harapan besar agar tanah-tanah hibah, terutama untuk rumah ibadah, segera diselesaikan. Supaya ke depan tidak ada lagi ahli waris yang menggugat kepemilikan tanah tempat ibadah,” pungkas Bahtra.

 

Dengan terbentuknya Pokja percepatan penyelesaian tanah wakaf, Komisi II DPR RI berharap proses legalisasi dan sertifikasi tanah-tanah tersebut bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ysm/rdn)

BERITA TERKAIT
Heri Gunawan Soroti Dana Bagi Hasil Pariwisata dan Potensi Reforma Agraria Bali
28-05-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menyoroti sejumlah isu strategis saat kunjungan kerja ke Provinsi Bali,...
Infrastruktur, Sampah, dan Akses Wisata Lokal Jadi Tantangan Pariwisata Bali:
28-05-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan Provinsi Bali dalam mengelola sektor...
Aria Bima Dorong Konsep ’Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola’ Bangun Provinsi Bali
28-05-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Denpasar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mendorong penerapan konsep“Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola”dalam...
Komisi II Dorong Profesionalisme BUMD untuk Dongkrak Pendapatan Daerah
28-05-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Denpasar - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan pentingnya penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)...